Artikel Hukum

PENGENALAN MAHKAMAH KONSTITUSI
DAN PENDIDIKAN KESADARAN BERKONSTITUSI[1]
Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.[2]


          Selama 4 kali berturut-turut bangsa kita telah menyelesaikan agenda perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu dengan Perubahan Pertama pada tahun 1999, Perubahan Kedua pada tahun 2000, Perubahan Ketiga pada tahun 2001, dan Perubahan Keempat pada tahun 2002. Dengan adanya perubahan-perubahan empat kali itu, jumlah materi ketentuan yang semula hanya terdiri atas 71 butir ketentuan atau 71 butir rumusan ayat atau pasal, bertambah menjadi 199 butir ketentuan. Dalam keseluruhan materi ketentuan yang berjumlah 199 butir itu, hanya 25 butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan atau masih sebagaimana aslinya pada saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sedangkan selebihnya sebanyak 174 butir merupakan materi ketentuan yang sama sekali baru. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hanya dengan empat kali perubahan, meskipun nama Undang-Undang Dasar ini masih menggunakan nama lama, tetapi isinya telah mengalami perubahan mendasar dalam jumlah yang berlipat-lipat ganda, yaitu 25 berbanding 174 butir ketentuan.

          Hal yang juga sangat penting diperhatikan dalam rangka perubahan-perubahan itu ialah bahwa sekarang, konstitusi yang diberi nama resmi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 ini, menyediakan mekanisme agar norma-norma hukum dasar yang terkandung di dalamnya dapat dijalankan diawasi pelaksanaannya oleh lembaga peradilan yang dinamakan Mahkamah Konstitusi. Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga yang menetapkan dan/atau mengubah Undang-Undang Dasar, tetapi setelah ditetapkan Mahkamah Konstitusi lah yang ditugaskan untuk mengawalnya. Bahkan jikalau sekiranya dalam rumusan ketentuan UUD itu terdapat kekurangan atau ketidak-jelasan disana-sini, Mahkamah Konstitusi lah yang diberi kewenangan untuk menentukan tafsir yang tepat mengenai hal itu. Karena itu, Mahkamah Konstitusi di berbagai negara biasa disebut sebagai pengawal dan penafsir konstitusi atau “the guardian and the sole and the highest interpreter of the constitution”.

          Hanya saja, harus dipahami bahwa pelaksanaan pengawalan dan penafsiran Undang-Undang Dasar itu oleh Mahkamah Konstitusi dilakukan bukan dengan cara yang tersendiri, melainkan melalui media putusan atas perkara-perkara yang diadilinya. Yang dapat diperiksa, diadili, dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi adalah perkara-perkara konstitusi yang berkaitan (i) pengujian konstitusionalitas undang-undang; (ii) sengketa kewenangan konstitusional antar lembaga negara; (iii) perselisihan hasil pemilihan umum; (iv) pembubaran partai politik; dan (v) pendapat DPR dalam rangka penuntutan pertanggungjawaban untuk pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945. Putusan-putusan dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan kelima jenis kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut pada pokoknya merupakan wujud konkrit dari fungsi pengawalan dan penafsiran yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap hukum dasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

          Oleh karena penting dan strategisnya kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang baru dalam sistem ketatanegaraan kita pasca perubahan, maka sangat diperlukan upaya yang bersengaja bagi mahkamah ini untuk memperkenalkan diri ke tengah-tengah masyarakat. Dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ditentukan bahwa banyak sekali pihak yang berkepentingan untuk mengetahui keberadaan lembaga baru ini. Pihak-pihak yang secara jelas disebutkan dalam UU No. 24 Tahun 2003, mempunyai hak untuk mengajukan permohonan perkara ke Mahkamah Konstitusi adalah:
(1) Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian UU);
(2) Kesatuan masyarakat hukum adat (untuk pengujian UU);
(3) Badan hukum publik atau privat (untuk pengujian UU);
(4) Lembaga negara (untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga);
(5) Pemerintah (untuk pembubaran partai politik);
(6) Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu);

Dengan demikian sangatlah luas kelompok sasaran yang perlu diperkenalkan dengan segala seluk beluk Mahkamah Konstitusi untuk membantu agar hak-hak dan/atau kewenangan konstitusional masing-masing pihak tersebut di atas dapat dijamin dan diwujudkan dalam pelaksanaan kehidupan kenegaraan sehari-hari. Tentu tidak semua warga negara Indonesia, tidak semua kesatuan masyarakat hukum adat, tidak semua badan hukum, lembaga negara, aparatur pemerintah, ataupun peserta pemilihan umum mengajukan permohonan perkara. Untuk menjadi pemohon perkara secara resmi ada syarat-syaratnya yang diatur dalam undang-undang, sehingga berbagai seluk beluk tentang prosedur beracara di Mahkamah Konstitusi mutlak perlu diperkenalkan kepada khalayak yang luas. Dengan pengenalan tersebut diharapkan khalayak pada umumnya dan pihak-pihak tersebut di atas pada khususnya, dapat sungguh-sungguh menyadari dan sekaligus mengerti arti pentingnya Mahkamah Konstitusi dalam rangka jaminan-jaminan atas hak-hak dan kewajiban-kewajiban konstitusional mereka sendiri dalam kehidupan bernegara berdasarkan UUD 1945.

          Memperkenalkan dan menyadarkan orang akan hak-hak dan kewajiban-kewajiban konstitusionalnya sebagai warga negara, tentu tidaklah mudah. Upaya penyadaran atau ‘conscientisation’ membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan memerlukan keterlibatan aktor yang luas dan banyak pula. Oleh karena itu, setiap lembaga resmi maupun lembaga yang tidak resmi, tokoh politik dan tokoh masyarakat diharapkan dapat bergotong royong bersama-sama dan sendiri-sendiri mengambil peran dan tanggungjawab kebangsaan guna membangun dan meningkatkan kesadaran bernegara berdasarkan UUD 1945 secara luas. Inilah yang kita namakan sebagai pendidikan bernegara berdasarkan UUD atau konstitusi, yang biasa disebut juga ‘civic education’ atau pendidikan kewarganegaraan.

          Tentu di antara lembaga-lembaga negara yang ada, yang peranannya paling menentukan dalam hal ini adalah Pemerintah. Pemerintah lah yang mempunyai segala segala sumber (resources), baik berupa informasi, dana, dan sarana, serta tenaga yang diperlukan untuk menjamin suksesnya upaya pendidikan bernegara berdasarkan konstitusi dan pendidikan kewarganegaraan itu dalam arti yang seluas-luasnya. Lagi pula tugas eksekutif memang berada di dalam tanggungjawab Pemerintah. Namun, lembaga-lembaga seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, Mahkamah Konstitusi, dan lain-lain juga bertanggungjawab untuk memasyarakatkan kesadaran berkonstitusi itu baik langsung maupun tidak langsung. Lebih-lebih Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan lembaga yang mengubah dan menetapkan berlakunya Undang-Undang Dasar, serta Mahkamah Konstitusi yang mengawal pelaksanaan UUD dan menafsirkannya melalui putusan peradilan konstitusi, sangat berkepentingan dengan suksesnya upaya pendidikan kesadaran berkonstitusi itu dalam peri kehidupan bernegara.

Oleh karena itu, UU tentang Susduk Tahun 2003 menentukan bahwa salah satu tugas Pimpinan MPR adalah masyarakatkan putusan MPR, yang salah satunya adalah perubahan-perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun tugas itu bukanlah tugas konstitusional institusi MPR, melainkan tugas legal Pimpinan MPR yang oleh Undang-Undang tentang Susduk ditentukan sebagai jabatan tersendiri, pemasyarakatan hasil kerja MPR sebagai lembaga negara, baik untuk kepentingan para anggotanya sendiri maupun untuk kepentingan masyarakat luas, khususnya mengenai perubahan-perubahan terhadap UUD 1945 memang merupakan suatu keniscayaan.

          Namun karena tugas pemasyarakatan konstitusi itu merupakan tugas mulia yang sangat besar, sudah sepantasnya dan seharusnya lembaga-lembaga lain turut meringankan beban pimpinan MPR, terutama untuk pemasyarakatan konstitusi bagi masyarakat luas. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga baru yang juga perlu memperkenalkan diri ke tengah-tengah masyarakat, juga perlu mengambil tanggungjawab untuk juga mengembangkan upaya pendidikan dan pemasyarakatan konstitusi, tidak saja berkenaan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi, hak dan kewajiban konstitusional warga negara, dan lain-lain yang berkaitan dengan pengawalan dan penafsiran terhadap UUD 1945, tetapi juga mengenai kebutuhan untuk pemasyarakatan UUD 1945 dalam arti yang lebih luas.

          Di samping itu, yang tentu tidak kalah pentingnya ialah peranan Pemerintah, lembaga-lembaga pendidikan, dan lembaga-lembaga penyiaran. Kegiatan pendidikan dan pemasyarakatan pertama-tama, pada pokoknya, termasuk wilayah kerja eksekutif atau pemerintahan. Karena itu, tanggungjawab utama dan pertama untuk pemasyarakatan dan pendidikan konstitusi itu ada di tangan Pemerintah. Pemerintah lah yang menguasai lebih banyak informasi, sumber-sumber dana, sarana, dan prasarana, tenaga, keahlian, dan jaringan yang dapat diharapkan mendukung upaya pemasyarakatan dan pendidikan konstitusi itu. Setelah Pemerintah sungguh-sungguh menjalankan perannya baru lah kita dapat berharap bahwa lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga-lembaga penyiaran dapat digerakkan untuk berperan aktif dalam upaya pendidikan dan pemasyarakatan mengenai pentingnya kehidupan bernegara yang berdasarkan konstitusi. Baik lembaga pendidikan maupun lembaga penyiaran sama-sama penting dan sangat menentukan perannya dalam membentuk persepsi, pandangan, sikap tindak, dan pendapat umum yang berkembang dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

          Demikian pula masyarakat sendiri, tokoh-tokoh politik, tokoh-tokoh agama, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, organisasi-organisasi kemasyarakatan, dan semua institusi yang berperan dalam lingkungan masyarakat madani (civil society), dalam lingkungan dunia usaha atau business (market), dan dalam lingkungan organ-organ negara, organ-organ daerah secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama sudah seharusnya secara sinergi mendukung, membantu, dan memprakarsai berbagai upaya untuk menyukseskan kegiatan pemasyarakatan dan pendidikan kesadaran berkonstitusi tersebut. Dengan begitu, kita dapat berharap bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan benar-benar menjadi “living consttution”, sehingga tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi sendiri sebagai “the guardian and the sole interpreter of the constitution” menjadi lebih mudah diwujudkan.




[1] Sambutan dalam rangka Temuwicara Mahkamah Konstitusi dengan Pejabat Pemerintah Daerah se-Indonesia tentang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jakarta, 7-9 April 2005.
[2] Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

No comments:

Post a Comment