PERTANGGUNGJAWABAN KOMANDO (COMMAND RESPONSIBILITY)
DALAM PELANGGARAN HAM BERAT
(STUDI KASUS KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DI INDONESIA)
ABSTRAK
Penegakkan hukum atas pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan prinsip pertanggungjawaban komando, tidak hanya merupakan urusan domestik dari suatu negara, namun telah menjadi concern “masyarakat internasional” untuk memutus mata rantai praktik impunity. Permasalahan yang relevan untuk dikaji lebih lanjut dalam disertasi ini adalah (1). Urgensi pemerintah Indonesia membuat UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai dasar hukum penuntutan pertanggungjawaban pidana komandan atau atasan dalam pelanggaran HAM yang berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan; (2). Bagaimana penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana komandan atau atasan dalam pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan pada peradilan HAM di Indonesia pada khususnya maupun peradilan (HAM) internasional pada umumnya.
Penelitian dalam disertasi ini merupakan penelitian doktrinal, dengan menggunakan metode pendekatan yang bersifat yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan dokumenter terhadap bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang terkait dengan substansi disertasi. Setelah dilakukan proses identifikasi dan klasifikasi, dilakukan analisis kualitatif atas data-data tersebut.
Hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan pertama di atas, dapat disimpulkan bahwa .....
Baca selengkapnya klik disini
No comments:
Post a Comment