KETATANEGARAAN THAILAND
KONSTITUSI, SUPRASTURKTUR DAN SISTEM
PEMERINTAHAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Pokok Masalah
1.
Latar Belakang
. Negara adalah
suatu organisasi yang meliputi wilayah, sejumlah rakyat, dan mempunyai
kekuasaan berdaulat. Setiap negara memiliki sistem politik (political system)
yaitu pola mekanisme atau pelaksanaan kekuasaan. Sedang kekuasaan adalah hak
dan kewenangan serta tanggung jawab untuk mengelola tugas tertentu. Pengelolaan
suatu negara inilah yang disebut dengan sistem ketatanegaraan. Sistem ketatanegaraan dipelajari di dalam
ilmu politik. Menurut Miriam Budiardjo (1972), politik adalah bermacam-macam
kegiatan dalam suatu negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan
dari negara itu dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut. Untuk itu, di suatu
negara terdapat kebijakan-kebijakan umum (public polocies) yang
menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi kekuasaan dan sumber-sumber
yang ada.
Di
Indonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar
1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Sedangkan
kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok masyarakat
terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, MA, MK,
BPK, DPA, Gubernur, Bupati/ Walikota, sampai tingkat RT.
Lembaga-lembaga
yang berkuasa ini berfungsi sebagai perwakilan dari suara dan tangan rakyat,
sebab Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik
kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan
penyelenggaraannya bersama-sama dengan rakyat.
Dengan dasar tersebut, maka kami
mengganggap ketatanegaraan sangat penting dipahami, sehingga kami akan
membandingkan sistem ketatanegaraan Negara Thailand dengan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Pokok Masalah
Dalam hal ini yang mejadi pokok masalah
dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
a) Bagaimana Bentuk Ketatanegaraan (Konstitusi,
Suprastruktur, dan Sistem Pemerintahan) Thailand?
b) Bagaimana Bentuk Ketatanegaraan
(Konstitusi, Suprastruktur, dan Sistem Pemerintahan) NKRI?
c) Bagaimana Perbandingan Ketatanegaraan
Thailand dengan Ketatanegaraan NKRI?
B. Kerangka Teoritik
1.
Pengertian
Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah
sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan
kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem
pemerintahan
negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Dalam sistem presidensial,
presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena
rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme
untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden
bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Sistem
parlementer adalah sebuah
sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi
tidak percaya.
Berbeda dengan sistem
presidensiil, di mana
sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang
berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam presidensiil, presiden berwenang
terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya
menjadi simbol kepala
negara saja. Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara
langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan
kekuasaan yang jelas
antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa
yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan. Negara yang menganut
sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Thailand, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Sistem
semipresidensial
adalah sistem
pemerintahan yang
menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensial dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan
Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan
bersama-sama dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis.
Istilah komunisme sering
dicampuradukkan dengan komunis internasional. Komunisme atau Marxisme adalah ideologi dasar yang umumnya
digunakan oleh partai
komunis di seluruh
dunia. sedangkan komunis internasional merupakan racikan ideologi ini berasal
dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut
"Marxisme-Leninisme".
Dalam komunisme perubahan sosial harus
dimulai dari pengambil alihan alat-alat produksi melalui peran Partai Komunis.
Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih
dikenal dengan proletar ,
namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil dengan melalui
perjuangan partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat
diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro.
Komunisme sebagai anti-kapitalisme
menggunakan sistem partai komunis sebagai alat pengambil alihan
kekuasaan dan sangat menentang kepemilikan akumulasi modal pada individu. pada
prinsipnya semua adalah direpresentasikan sebagai milik rakyat dan oleh karena
itu, seluruh alat-alat produksi harus dikuasai oleh negara guna kemakmuran
rakyat secara merata, Komunisme memperkenalkan penggunaan sistem demokrasi
keterwakilan yang dilakukan oleh elit-elit partai komunis oleh karena itu
sangat membatasi langsung demokrasi pada rakyat yang bukan merupakan
anggota partai komunis karenanya dalam paham komunisme tidak dikenal hak
perorangan sebagaimana terdapat pada paham liberalisme.
Demokrasi
liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan
pemerintah.[1] Dalam demokrasi liberal,
keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung)
diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk
pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti
tercantum dalam konstitusi.[1]
Demokrasi liberal pertama kali
dikemukakan pada Abad
Pencerahan oleh
penggagas teori kontrak
sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques
Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak
belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi
konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi
langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai oleh negara
yang menganut sistem
presidensial (Amerika
Serikat), sistem
parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem
semipresidensial
(Perancis).
Liberalisme atau Liberal
adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan
pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai
politik yang utama. Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat
yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham
liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.
Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya
sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan
masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga
fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan
sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana
seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk
menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu sendiri.
2.
Pengertian Lembaga Negara
Lembaga negara adalah
lembaga pemerintahan atau "Civilizated Organization" Dimana lembaga
tersebut dibuat oleh negara , dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan
untuk membangun negara itu sendiri . Lembaga negara terbagi dalam beberapa
macam dan mempunyai tugas nya masing - masing antara lain:
Tugas umum lembaga negara
antara lain :
C. Metedologi
1.
Sifat Penelitian
Makalah ini menggunakan
metode deskriptif dan komparatif, yaitu dengan menggambarkan inti masalah yang
ada dan membandingkannya dengan membaandingkan antara
dua kelompok atau lebih dari suatu variabel tertentu.
a. Data Primer
Data ini akan diperoleh dari
mencermati dan memahami serta membandingkan Sistem Ketatanegaraan Negara Thailand
dengan Indonesia.
b. Data Sekunder
Data ini akan diperoleh dari
penelitian kepustakaan seperti membaca buku, surat kabar, media internet dan
peraturan perundang-undangan. Data sekunder meliputi 3 bahan hukum yaitu :
1) Bahan Hukum Primer
Undang-Undang
Dasar Tahun 1945
2) Bahan Hukum Sekunder
Yaitu bahan yang memberikan
penjelasan mengenai bahan hukum primer, misalnya :
a) Buku-buku yang berkaitan
dengan Struktur Ketatanegaraan
b) Buku-buku yang berkaitan
dengan Sistem Pemerintahan.
3) Bahan Hukum Tersier
a) Kamus Hukum.
b) Kamus Bahasa Indonesia.
c) Ensiklopedia Hukum.
2. Teknik Pengumpulan Data
Kepustakaan
Studi kepustakaan ini akan
digunakan dengan cara mengkaji dan menelaah berbagai buku, surat kabar,
perundang-undangan dan media internet, yang berkaitan dengan yang diteliti.
3. Analisis Data
Dalam penelitian ini data
yang diperoleh akan dianalisis secara analisis komparatif. Yaitu metode
analisis data dengan cara membandingkan. Penelitian ini
dilakukan untuk membandingkan persamaan dan perbedaan dua atau lebih
fakta-fakta dan sifat-sifat objek yang di teliti berdasarkan kerangka pemikiran
tertentu.
D. Sistematika Pembahasan
Untuk lebih mempermudah
penulisan ini, maka penulis dalam penelitiannya membagi menjadi lima bab dan
tiap-tiap bab dibagi dalam sub bab yang disesuaikan dengan luas pembahasannya.
Adapun sistematika pembahasan ini adalah sebagai berikut :
Pada bab pertama, berisi pendahuluan yang meliputi pokok masalah, kerangka teoritik, metodelogi, serta
sistematika pembahasan.
Pada bab kedua, berisi pembahasan yang meliputi ketatanegaraan
thailad (konstitusi, supratruktur, dan sistem pemerintahan), perbandingan
ketatanegaraan thailand dengan /negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada bab ketiga, berisi analisa penulis.
Pada bab empat, merupakan bab penutup yang berisikan kesimpulan
dan saran. Dalam bab ini penulis akan menguraikan mengenai kesimpulan dan saran
terkait permasalahan yang ada.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ketatanegaraan
Thailand
1.
Konstitusi
Thailand
Thailand Constitution 2007
adalah konstitusi yang berlaku di Negara Thailand. Konstitusi
adalah hukum tertinggi Negara. Ketentuan dari setiap aturan, hukum atau
peraturan, yang bertentangan atau tidak konsisten dengan Konstitusi ini, harus
ditegakkan. Adapun isi
Thailand Constitution 2007 adalah sebagai berikut[3] :
Ø Mukadimah
Ø Bab I Ketentuan Umum
Ø Bab II Raja
Ø Bab III Hak dan Kebebasan Rakyat Thailand
Bagian 1 Ketentuan Umum
Bagian 2 Kesetaraan
Bagian 3 Hak dan Kebebasan dari suatu individu
Bagian 4 Hak dalam Proses Peradilan
Bagian 5 Hak Kekayaan
Bagian 6 Hak dan Kebebasan dalam Pekerjaan
Bagian 7 Kebebasan Berekspresi Individu dan Tekan
Bagian 8 Hak dan Kebebasan dalam Pendidikan
Bagian 9 Hak Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan
Kesejahteraan
Bagian
10 Hak Informasi dan Petisi
Bagian
11 Kebebasan untuk Majelis dan Asosiasi
Bagian
12 Hak Masyarakat
Bagian
13 Hak untuk Melindungi Konstitusi
Ø Bab IV
Tugas Orang Thailand
Ø Bab V
Petunjuk Prinsip Kebijakan Dasar Negara
Bagian 1
Ketentuan Umum
Bagian 2
Kebijakan Keamanan Nasional
Bagian 3
Kebijakan Administrasi Negara
Bagian 4 Agama, Kebijakan Sosial, Kesehatan
Masyarakat, Pendidikan dan Kebudayaan
Bagian 5 Hukum dan Keadilan Kebijakan
Bagian Kebijakan Luar Negeri 6
Bagian Kebijakan Ekonomi 7
Bagian 8 Penggunaan Lahan, Sumber Daya Alam dan
Kebijakan Lingkungan
Bagian 9 Ilmu, Kekayaan Intelektual dan
Kebijakan Energi
Bagian 10 Partisipasi Masyarakat Kebijakan
Ø Bab VI
Majelis Nasional
Bagian 1 Ketentuan Umum
Bagian 2 DPR
Bagian 3 Senat
Bagian 4 Berlaku untuk kedua RumahKetentuan
Bagian 5 Bersama Sidang Majelis Nasional
Bagian 6 ini Pengesahan UU Organik
Bagian 7 ini Pengesahan Undang-Undang yang
Bagian 8 konstitusionalitas dari Hukum
Bagian 9 Pengendalian Administrasi Negara Urusan
Bagian 1 Ketentuan Umum
Bagian 2 DPR
Bagian 3 Senat
Bagian 4 Berlaku untuk kedua RumahKetentuan
Bagian 5 Bersama Sidang Majelis Nasional
Bagian 6 ini Pengesahan UU Organik
Bagian 7 ini Pengesahan Undang-Undang yang
Bagian 8 konstitusionalitas dari Hukum
Bagian 9 Pengendalian Administrasi Negara Urusan
Ø Bab VII
langsung Partisipasi Politik Masyarakat
Ø Bab VIII
Moneter, Keuangan dan Anggaran
Ø Bab IX
Dewan Menteri
Ø Bab X
Pengadilan
Bagian 1 Ketentuan Umum
Bagian 2 Mahkamah Konstitusi
Bagian 3 Pengadilan Kehakiman
Bagian 4 Pengadilan Administrasi
Bagian 5 Pengadilan Militer
Bagian 1 Ketentuan Umum
Bagian 2 Mahkamah Konstitusi
Bagian 3 Pengadilan Kehakiman
Bagian 4 Pengadilan Administrasi
Bagian 5 Pengadilan Militer
Bab XI Organisasi Konstitusi
Bagian 1 Organisasi Independen
Bagian 2 Organisasi Lain
Bagian 1 Organisasi Independen
Bagian 2 Organisasi Lain
Ø Bab XII Inspeksi Latihan Kekuasaan Negara
Bagian 1 Pemeriksaan Aset
Bagian 2 Konflik Kepentingan
Bagian 3 Penghapusan dari Kantor
Bagian 4 Prosiding Pidana Terhadap Individu Memegang Posisi Politik
Bagian 1 Pemeriksaan Aset
Bagian 2 Konflik Kepentingan
Bagian 3 Penghapusan dari Kantor
Bagian 4 Prosiding Pidana Terhadap Individu Memegang Posisi Politik
Ø Bab XIII Etika Orang Memegang Posisi Politik dan
Pejabat Negara
Ø Bab XIV Administrasi Lokal
Ø Bab XV Perubahan Konstitusi
Ketentuan peralihan.
Ketentuan peralihan.
2.
Suprastruktur
Negara Thailand
A.
Kekuasaan
Eksekutif
Thailand mengadopsi sebuah rezim pemerintahan
yang demokratis dengan Raja sebagai Kepala Negara.[4]
Raja harus bertakhta di posisi ibadah dihormati dan tidak akan dilanggar. Tidak
seorangpun akan mengekspos Raja untuk segala macam tuduhan atau tindakan. Raja
adalah Buddha dan Penopang agama. Raja memegang posisi Kepala Angkatan
Bersenjata Thailand. Sang Raja memilih dan menunjuk orang-orang yang memenuhi
syarat untuk menjadi Presiden Privy Council dan tidak lebih dari delapan belas
anggota dewan Privy untuk membentuk Dewan Penasihat.
B.
Kekuasaan
Legislatif
1)
Majelis
Nasional
Kekuasaan Legislatif
di Negara Thailand, berada di Lembaga Legislatif yang disebut dengan Majelis
Nasional. Parlemen Thailand yang bikameral dinamakan Majelis Nasional
atau Rathasapha, yang terdiri dari Dewan Perwakilan (Sapha
Phuthaen Ratsadon) yang beranggotakan 500 orang dan Senat (Wuthisapha)
yang beranggotakan 200 orang. Anggota keduanya dipilih melalui pemilu rakyat.
Anggota Dewan Perwakilan menjalani masa bakti selama empat tahun, sementara
para senator menjalani masa bakti selama enam tahun.
Majelis
Nasional terdiri dari DPR dan Senat Sittings bersama atau terpisah dari Majelis
Nasional harus sesuai dengan ketentuan Konstitusi ini Tidak seorangpun akan
menjadi anggota DPR dan senator secara bersamaan.
Presiden DPR
adalah Presiden Majelis Nasional. Presiden Senat adalah Wakil-Presiden
Majelis Nasional.
Dalam kasus
dimana tidak ada Presiden DPR, atau Presiden DPR tidak hadir atau tidak dapat
melakukan tugasnya, Presiden Senat akan bertindak sebagai Presiden Majelis
Nasional di tempatnya
Presiden
Majelis Nasional memiliki wewenang dan tugas sebagaimana diatur dalam
Konstitusi ini dan akan melakukan proses Majelis Nasional di Sittings bersama
sesuai dengan aturan prosedur.
Presiden
Majelis Nasional dan orang yang bertindak sebagai Presiden Majelis Nasional di
tempat harus tidak memihak dalam kinerja tugas. Wakil Presiden Majelis Nasional
memiliki wewenang dan tugas sebagaimana diatur dalam UUD ini dan sebagai
dipercayakan oleh Presiden Majelis Nasional.
Tagihan hukum
organik dan tagihan dapat diberlakukan sebagai hukum hanya oleh dan dengan
saran dan persetujuan dari Majelis Nasional dan ketika tanda tangan Raja telah
diberikan atau dianggap diberikan hal tersebut; itu akan mulai berlaku pada
publikasi dalam Lembaran Negara.
Anggota DPR
atau senator tidak kurang dari sepersepuluh dari jumlah total anggota yang ada
DPR masing-masing berhak untuk mengajukan dengan Presiden Rumah yang mereka
adalah anggota keluhan menyatakan bahwa keanggotaan dari setiap anggota DPR
tersebut telah berakhir menurut pasal 106 (3), (4), (5), (6), (7), (8), (10),
atau (11) atau bagian 119 (3 ), (4), (5), (7), atau (8), sebagai kasus mungkin,
dan Presiden Dewan dengan siapa keluhan tersebut diajukan harus merujuk ke
Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan mengenai apakah keanggotaan orang
tersebut telah dihentikan
Ketika
Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan, itu akan memberitahukan kepada
Presiden House dengan keluhan yang diajukan berdasarkan ayat salah satu
keputusan tersebut.
Dalam kasus di
mana Komisi Pemilihan berpendapat bahwa keanggotaan seorang anggota DPR atau
seorang senator telah dihentikan berdasarkan ayat satu, itu akan merujuk hal
ini kepada Presiden Rumah yang orang tersebut adalah anggota dan Presiden Rumah
yang kemudian akan merujuk ke Mahkamah Konstitusi untuk keputusan berdasarkan
ayat satu dan ayat dua.
Para liburan
dari kantor seorang anggota DPR atau seorang senator setelah hari yang
keanggotaannya berakhir atau hari di mana Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa
keanggotaan anggota yang berakhir tidak mempengaruhi tindakan yang dilakukan
oleh anggota seperti dalam kapasitas sebagai anggota termasuk penerimaan honor
atau manfaat lainnya oleh anggota tersebut sebelum ia mengosongkan kantor atau
Presiden Dewan yang orang tersebut adalah anggota telah diberitahu tentang
keputusan Mahkamah Konstitusi, sebagai kasus mungkin jadi, kecuali bahwa dalam
kasus liburan kantor atas dasar keberadaan-Nya yang dipilih atau dipilih dalam
pelanggaran hukum organik pada pemilihan anggota DPR dan akuisisi senator, honor dan tunjangan
lainnya yang diterima dari yang di kantor harus dikembalikan Kekuasaan Yudikatif.[5]
2)
DPR
DPR terdiri dari empat ratus delapan puluh
anggota, empat ratus di antaranya adalah dari pemilihan secara konstituensi dan
delapan puluh dari mereka berasal dari pemilihan secara proporsional.
Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat akan melalui
pemilihan langsung dan pemungutan suara secara rahasia, dan pemungutan suara
untuk digunakan dalam pemilu harus bervariasi atas dasar pemilu.
Aturan dan prosedur untuk pemilihan anggota DPR harus
sesuai dengan hukum organik pada pemilihan anggota DPR dan akuisisi senator.
Dalam kasus di mana kantor anggota DPR menjadi kosong
untuk alasan apapun dan pemilihan anggota DPR belum diadakan untuk mengisi
kekosongan, DPR terdiri atas anggota yang ada DPR Tunduk pada ketentuan pasal
109 (2), dalam kasus di mana ada terjadi, selama jangka DPR, setiap penyebab
sehingga anggota terpilih dari pemilihan secara proporsional menjadi kurang
dari delapan puluh jumlahnya, anggota tersebut akan terdiri dari anggota yang
ada.
Dalam kasus di mana ada terjadi, selama
pemilihan umum, sebab mengakibatkan anggota DPR terpilih dari pemilu yang
kurang dari empat ratus delapan puluh dalam jumlah tetapi tidak kurang dari
sembilan puluh lima persen dari jumlah total anggota DPR, anggota tersebut
dianggap merupakan DPR. Dalam hal ini, akuisisi bagi pemenuhan dari jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat akan diselesaikan dalam waktu seratus delapan
puluh hari dan para anggota baru akan datang memegang jabatan untuk sisa jangka
waktu DPR.[6]
C.
Kekuasaan
Yudikatif
Kekuasaan
Yudikatif di Negara Thailand dibawah pimpinan dan kekuasaan Dewan Penasehat. Dewan
Penasihat dipilih langsung oleh Raja,
Sang Raja memilih dan menunjuk orang-orang
yang memenuhi syarat untuk menjadi Presiden Privy Council dan tidak lebih dari
delapan belas anggota dewan Privy untuk membentuk Dewan Penasihat.
Privy Council memiliki tugas untuk membuat
saran tersebut kepada Raja pada semua hal yang berkaitan dengan fungsi-Nya
sebagai Dia dapat berkonsultasi, dan memiliki tugas-tugas lain sebagaimana
ditetapkan dalam UUD ini. Sebelum memangku jabatan, seorang anggota Dewan
Penasihat harus membuat pernyataan khidmat sebelum Raja dalam kata-kata berikut
"Saya, (nama declarer), lakukan dengan
khidmat menyatakan bahwa saya akan setia kepada Yang Mulia Raja dan setia akan
melakukan tugas saya dalam kepentingan Negara dan rakyat. Saya juga akan
menegakkan dan mematuhi Konstitusi Kerajaan Thailand dalam segala hal.[7]
Seorang Anggota Dewan Penasihat tidak akan
menjadi anggota DPR, Senator, Komisaris Pemilihan, Ombudsman, anggota Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi hakim, hakim Pengadilan
Administratif, anggota Komisi Nasional Kontra Korupsi, anggota Komisi Audit
Negara, pejabat pemerintah memegang posisi tetap atau menerima gaji, resmi
perusahaan Negara, pejabat Negara lainnya atau anggota atau pejabat partai
politik , dan tidak boleh kesetiaan nyata bagi setiap partai politik
D.
Sistem
Pemerintahan Thailand
Politik Thailand saat ini dilakukan dalam
kerangka monarki konstitusional, di mana Perdana Menteri adalah kepala
pemerintahan dan raja turun-temurun adalah kepala negara. Pengadilan independen
dari eksekutif dan legislatif. Bentuk negara Thailand berbentuk Kesatuan.
Sistem pemerintahan Thailand adalah
parlementer. Parlemen Thailand yang menggunakan sistem dua kamar dinamakan
Majelis Nasional atau Rathasapha yang terdiri dari Dewan Perwakilan (Sapha
Phuthaen Ratsadon) yang beranggotakan 480 orang dan Senat (Wuthisaph)
yang beranggotakan 150 orang.
Anggota Dewan Perwakilan menjalani masa bakti
selama empat tahun, sementara para senator menjalani masa bakti selama enam
tahun. raja mempunyai sedikit kekuasaan langsung di bawah konstitusi namun
merupakan pelindung Buddhisme Kerajaan Thai dan lambang jati diri dan persatuan
bangsa. Raja yang memerintah saat ini dihormati dengan besar dan dianggap
sebagai pemimpin dari segi moral, suatu hal yang telah dimanfaatkan pada
beberapa kesempatan untuk menyelesaikan krisis politik. kepala pemerintahan
adalah Perdana Menteri, yang dilantik sang raja dari anggota-anggota parlemen.
BAB III
KESIMPULAN /
PENUTUP
Negara adalah suatu organisasi yang meliputi wilayah,
sejumlah rakyat, dan mempunyai kekuasaan berdaulat. Setiap negara memiliki
sistem politik (political system) yaitu pola mekanisme atau pelaksanaan
kekuasaan. Sedang kekuasaan adalah hak dan kewenangan serta tanggung jawab
untuk mengelola tugas tertentu. Pengelolaan suatu negara inilah yang disebut
dengan sistem ketatanegaraan. Sistem
ketatanegaraan dipelajari di dalam ilmu politik.
Lembaga negara adalah
lembaga pemerintahan atau "Civilizated Organization" Dimana lembaga
tersebut dibuat oleh negara , dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan
untuk membangun negara itu sendiri.
Dan demikian yang dapat saya tulis, semoga bermanfaat, dan mohon maaf
atas kekurangan.
DAFTAR PUSTAKA
v Lubis, M. Solly, Hukum Tata Negara,Bandung,
Mandar Maju:1992
v Syafiie, Inu Kencana, Andi Azikin, 2007. Perbandingan
Pemerintahan. Bandung: PT. Refika Aditama
v Thailand Constitution, 2007
v Tutik, Titik Triwulan.2008.Konstruksi HTN
Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, 2008, Jakarta:Kencana
v Undang-undang Dasar Tahun 1945 Amandemen IV
[1]
Moh. Kusnardi, Hukum Tatanegara, hal. 09
[2]
Lubis, M. Solly, Hukum Tata Negara,Bandung, Mandar Maju:1992
[4]
Thailand Constitution, 2007, Bab I, Bagian Ketentuan Umum, Pasal 2
[5]
Thailand Constitution, 2007, Bab VI, Bagian 1 Ketentuan Umum, Pasal 88 s.d. 92
[6]
Thailand Constitution, 2007, Bab VI, Bagian 2 DPR, Pasal 94
[7]
Thailand Constitution, 2007, Bab I, Bagian Pendahuluan, Pasal 15
No comments:
Post a Comment