Jurnal DEMOKRASI Vol.II No.1 Th. 2003

Demokrasi dan Hak Asasi Manusia

Oleh : Estika Sari

Masalah demokrasi dan HAM selalu menjadi lahan subur bagi ilmuwan yang berminat mengetahui konsep atau jenis pemerintahan yang dianggap baik. Dari cikal bakalnya di Yunani sampai terjadinya arus deras gelombang demokratisasi ketiga sebagaimana dikonstruksikan oleh Huntington maupun awal millenium ini, kedua hal di atas terus menjadi sorotan. Terlebih banyaknya upaya-upaya yang dilakukan oleh para demokratisator di berbagai belahan dunia seperti Eropa, Amerika Latin bahkan juga Asia untuk menurunkan rezim otoriter yang nyata-nyata tidak demokratis dan menindas pelaksanaan HAM.

Dalam semangat yang demikian, Robert A. Dahl sebagaimana dikutip oleh Eep Saefulloh Fatah (1994 : 10) menyebutkan bahwa perubahan ke arah demokrasi dalam sejarah praktek negara-negara dapat dikelompokkan ke dalam tiga tahap transformasi. 

Transformasi demokrasi pertama adalah demokrasi yang kecil ruang lingkupnya, berbentuk demokrasi langsung. Tahap transformasi ini terjadi dalam praktek politik Yunani dan Athena. 

Transformasi demokrasi kedua diwujudkan dengan diperkenalkannya praktek republikanisme, perwakilan dan logika persamaan. Sedangkan transformasi demokrasi ketiga dialami oleh kehidupan politik modern saat ini. 

Tahapan ketiga ini dicirikan oleh belum adanya kepastian, apakah akan tercapai sebentuk demokrasi yang lebih maju yaitu demokrasi yang memusatkan diri pada pencarian sumber-sumber ketidaksamaan dan berusaha melaksanakan persamaan dalam masyarakat atau malah kembali kepada bentuk demokrasi zaman Yunani Kuno. Ini merupakan tantangan zaman yang harus terus diperjuangkan agar kehidupan demokratis berikut penegakan HAM tidak hanya sebatas utopi.

Baca selengkapnya klik disini

No comments:

Post a Comment