EKSISTENSI KOMISI YUDISIAL
TERHADAP PELAKSANAAN KODE ETIK PROFESI HAKIM1
ABSTRAK
Tujuan dilakukan penelitian ini
adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kode etik dan perilaku hakim
menurut hukum positif di Indonesia serta bagaimana cara pengawasan Komisi
Yudisial terhadap pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan
dapat disimpulkan, bahwa:
1. Kode etik profesi merupakan inti
yang melekat pada suatu profesi, ia adalah pedoman perilaku yang memuat nilai
etika dan moral. Hakim dituntut untuk profesional dan menjunjung etika profesi.
Profesionalisme tanpa etika menjadikannya “bebas sayap” (vluegel vrij)
dalam arti tanpa kendali dan tanpa pengarahan. Sebaliknya, etika tanpa
profesionalisme menjadikannya “lumpuh sayap” (vluegel lam) dalam arti tidak
maju bahkan tidak tegak.
2. Kode etik tidak hanya berfungsi
sebagai komitmen dan pedoman moral dari para pengemban profesi hukum ataupun
hanya sebagai mekanisme yang dapat menjamin kelangsungan hidup profesi di dalam
masyarakat. Pada intinya kode etik berfungsi sebagai alat perjuangan untuk
menjawab persoalan-persoalan hukum yang ada di dalam masyarakat. Salah satu
koridor ini adalah kode etik dan pedoman perilaku Hakim yang berdasarkan pada
Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
3. Cara pengawasan Komisi Yudisial
sebagai lembaga pengawas eksternal, berfokus pada pengawasan tingkah laku dan
perbuatan hakim untuk menjunjung tinggi kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara kekuasaan
kehakiman (peradilan).
Baca Selengkapnya Klik Disini
No comments:
Post a Comment