KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
DALAM MEMUTUS PERSELISIHAN HASIL PEMILUKADA
SEHUBUNGAN DENGAN PENENTUAN LEGAL STANDING BAKAL PASANGAN CALON
(Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 196-197-198/PHPU.D-VIII/2010)
ABSTRAK
Skripsi ini membahas kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perselisihan Pemilukada berdasarkan UU Pemerintahan Daerah. Namun MK melaksanakannya tidak mendasarkan pada UU. Skripsi ini mengambil studi kasus putusan MK atas perselisihan Pemilukada di Kota Jayapura. Permasalahannya bagaimana MK menjalankan kewenangan memutus perselisihan Pemilukada dan apakah bakal pasangan calon dapat diterima sebagai pemohon dalam perselisihan Pemilukada. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa MK menjalankan kewenangan dengan memegang prinsip hukum dan keadilan, sehingga mengutamakan keadilan substantif. Demi menegakan keadilan substantif, MK mendasarkan kewenangannya pada UUD NRI Tahun 1945. Apabila MK hanya mendasarkan pada UU, maka keadilan prosedural akan menyampingkan keadilan substantif, yang kemudian akan menjadikan MK berwenang mengadili seluruh pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilukada yang mempengaruhi hasil Pemilukada. Dengan kewenangan tersebut, maka MK dapat memeriksa sejak penetapan daftar pemilih pada kasus Kota Jayapura.
Dengan adanya pemohon yang merupakan bakal pasangan calon, MK perlu menggunakan interpretasi ekstensif untuk memberikan kedudukan hukum. MK memberikan kedudukan hukum tersebut demi menegakan keadilan substantif dan menjamin hak konstitusional warganegara karena pada dasarnya bakal pasangan calon secara materiil merupakan peserta Pemilukada berdasarkan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap. Bakal pasangan calon juga dapat menjadikan putusan PTUN sebagai alat bukti otentik di persidangan.
Penulis juga mendapat kesimpulan bahwa MK menganut aliran Interessenjurisprudenz dalam melakukan penemuan hukum, dimana hakim konstitusi mencari dan menemukan keadilan dalam batas kaidah-kaidah yang telah ditentukan. MK juga menjadikan putusan-putusannya sebagai yurisprudensi untuk menerapkan pada perkara yang sejenis.
Baca selengkapnya klik disini
No comments:
Post a Comment