Skripsi HTN

TINJAUAN YURIDIS PRINSIP ULTRA PETITA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI 
SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANTIF DI INDONESIA

ABSTRAK
Penelitian ini memiliki dua tujuan, pertamamenjelaskan kondisi penyimpangan asas non ultra petita yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi,keduamenjelaskan konsep keadilan substantif sebagai dasar Mahkamah Konstitusi dalam melakukan ultra petita dibandingkan dengan asas non ultra petita menurut ketentuan Undang-UndangNomor 8 Tahun 2011.
Penelitian ini dilaksanakan di Makassar, dengan lokasi penelitian pada kantor Perpustakaan Fakultas Hukum Unhas dan dengan mengumpulkan data-data dari berbagai literatur dan situs internet. Adapun penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research), hasil analisis data disajikan secara deskriptif, yakni memaparkan, menguraikan, dan menjelaskan peramasalahan yang relevan dengan penelitian ini secara jelas dan terperinci. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, yakni dengan menganalisis data-data sekunder yang didapatkan sesuai dengan rumusan masalah yang telah ditentukan.
Hasil penellitian menunjukkan bahwa hal-hal yang melatarbelakangi konstruksi pemikiran Hakim Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang bersifat ultra petita:

Hakim Mahkamah Konstitusi menilai bahwa inti atau jantung dari sebuah undang-undang yang dimohonkan untuk di judicial review sudah tidak sesuai dari  UUD 1945 (menyimpang), sehingga pasal-pasal lain yang berkaitan dinyatakan ikut tidak berlaku; Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi sebagai penjaga konstitusi (guardian of constitution), sehingga jika perlu dalam putusannya mungkin terjadi penyimpangan dari prinsip keadilan prosedural, demi terwujudnya keadilan substantif; Sifat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat publik yang berlaku untuk semua orang; Petitum yang termuat dalam setiap permohonan yang mengatakan agar “hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya”, menjadi landasan untuk mengeluarkan putusan yang bersifat ultra petita demi tercapainya keadilan.
Baca Selengkapnya Klik Disini

No comments:

Post a Comment