TINJAUAN YURIDIS PRINSIP ULTRA PETITA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANTIF DI INDONESIA
ABSTRAK
SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANTIF DI INDONESIA
ABSTRAK
Penelitian ini memiliki dua tujuan, pertamamenjelaskan kondisi penyimpangan asas non
ultra petita yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi,keduamenjelaskan
konsep keadilan substantif sebagai dasar Mahkamah Konstitusi dalam
melakukan ultra petita dibandingkan
dengan asas non ultra petita menurut ketentuan
Undang-UndangNomor 8 Tahun 2011.
Penelitian ini dilaksanakan
di Makassar, dengan lokasi
penelitian pada kantor Perpustakaan Fakultas Hukum Unhas dan dengan mengumpulkan data-data dari berbagai
literatur dan situs internet. Adapun penelitian yang digunakan adalah
penelitian pustaka (library research),
hasil analisis data
disajikan secara deskriptif, yakni memaparkan, menguraikan, dan menjelaskan
peramasalahan yang relevan dengan penelitian ini secara jelas dan terperinci.
Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, yakni dengan
menganalisis data-data sekunder yang didapatkan sesuai dengan rumusan masalah
yang telah ditentukan.
Hasil penellitian menunjukkan bahwa hal-hal yang melatarbelakangi
konstruksi pemikiran Hakim Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang
bersifat ultra petita:
Hakim Mahkamah Konstitusi menilai bahwa inti atau jantung dari sebuah
undang-undang yang dimohonkan untuk di judicial review sudah tidak sesuai
dari UUD 1945 (menyimpang), sehingga
pasal-pasal lain yang berkaitan dinyatakan ikut tidak berlaku; Mahkamah Konstitusi
memiliki fungsi sebagai penjaga konstitusi (guardian
of constitution), sehingga jika perlu dalam putusannya mungkin terjadi
penyimpangan dari prinsip keadilan prosedural, demi terwujudnya keadilan
substantif; Sifat Putusan
Mahkamah Konstitusi bersifat publik yang berlaku untuk semua orang; Petitum yang
termuat dalam setiap permohonan yang mengatakan agar “hakim memutuskan perkara
ini dengan seadil-adilnya”, menjadi landasan untuk mengeluarkan putusan yang
bersifat ultra petita demi tercapainya keadilan.
Baca Selengkapnya Klik Disini
No comments:
Post a Comment