FUNGSI KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH SESUAI DENGAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
ABSTRAK
Dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan bahwa Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan pemerintah daerah dipimpin oleh kepala daerah dan dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah. Dalam melaksananakan tugas dan wewenang sesuai Pasal 25,dan Pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini, dianalisis hanya fungsi kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah telah sesuai atau belum dengan norma/kaidah berlandaskan otonomi daerah serta standar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut prinsip-prinsip demokrasi, sedangkan wakil kepala daerah tidak dibahas.
Penelitian ini merupakan penelitian ilmu hukum normatif,yaitu mempergunakan pendekatan perundang-undangan, analisis konsep hukum dan kasus,dengan mengkaji semua aturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini meliputi: bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder,yang dikumpulkan dengan teknik gabungan bola salju dan teknik sistematis (sistem kartu). Kesimpulan, dilakukan dengan analisis bahan hukum dengan langkah-langkah teknik interpretasi, konstruksi, evaluasi dan sistematisasi, sehingga memproleh suatu pengertian yang terintegrasi dan logis.
Hasil penelitian ini memperlihatkan, bahwa .....
Baca selengkapnya klik disini
No comments:
Post a Comment