Pemilu
legislatif baru saja berakhir, tidak lama lagi akan diselenggarakan Pemilu
Presiden. Dalam pelaksanaan Pemilu legislatif ditemukan banyak
kekurangan-kekurangan di sana-sini. Bukan hanya dalam prosedur penghitungan
suara, namun ternyata dari sisi pemilihnya sendiri masih banyak
kekurangannya. Mulai dari tidak terdaftarnya sebagai DPT maupun tidak
dimanfaatkannya hak-hak sebagai warga negara yaitu hak pemilih. Menyikapi hal
demikian tentunya menuai berbagai keprihatinan berbagai pihak.
Dalam
Undang-undang Dasar 1945 disebutkan salah satu hak warga negara yang mendasar
adalah hak untuk mempergunakan suaranya, disamping hak-hak warga negara
Indonesia yang lainnya. Selain pengaturan hak warga negara untuk memilih dan
dipilih juga termuat dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia dan Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak
Sipil dan Politik.
Pemilihan
Umum (Pemilu) merupakan wahana bagi warga negara untuk menggunakan hak
politiknya untuk memilih orang yang dianggapnya layak sebagai wakil yang akan
duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maupun
sebagai Presiden dan wakil presien.
Hak
memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic
right) setiap individu/warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh
Negara. Jaminan terhadap hak ini telah dituangkan baik dalam Konstitusi (UUD
1945-Amandemen) maupun UU, yakni UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan
UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik.
Baca selengkapnya klik disini
Anda bingung dengan Skripsi? Tesis? atau Disertasi?
Hubungi 085729587732
No comments:
Post a Comment