Makalah Hukum dan HAM


            Pemilu legislatif baru saja berakhir, tidak lama lagi akan diselenggarakan Pemilu Presiden. Dalam pelaksanaan Pemilu legislatif ditemukan banyak kekurangan-kekurangan di sana-sini. Bukan hanya dalam prosedur penghitungan suara,  namun ternyata dari sisi pemilihnya sendiri masih banyak kekurangannya. Mulai dari tidak terdaftarnya sebagai DPT maupun tidak dimanfaatkannya hak-hak sebagai warga negara yaitu hak pemilih. Menyikapi hal demikian tentunya menuai berbagai keprihatinan berbagai pihak.
            Dalam Undang-undang Dasar 1945 disebutkan salah satu hak warga negara yang mendasar adalah hak untuk mempergunakan suaranya, disamping hak-hak warga negara Indonesia yang lainnya. Selain pengaturan hak warga negara untuk memilih dan dipilih juga termuat dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik.
            Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan wahana bagi warga negara untuk menggunakan hak politiknya untuk memilih orang yang dianggapnya layak sebagai wakil yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maupun sebagai Presiden dan wakil presien.
            Hak memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap individu/warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara. Jaminan terhadap hak ini telah dituangkan baik dalam Konstitusi (UUD 1945-Amandemen) maupun UU, yakni UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik.

Baca selengkapnya klik disini

Anda bingung dengan Skripsi? Tesis? atau Disertasi?
Hubungi 085729587732


No comments:

Post a Comment