PARPOL (PARTAI POLITIK)
BAB I
PENDAHULUAN
Berkembangnya
aspirasi-aspirasi politik baru dalam suatu masyarakat, yang disertai dengan
kebutuhan terhadap partisipasi politik lebih besar, derngan sendirinya menuntut
pelembagaan sejumlah saluran baru, diantaranya melalui pembentukan partai
politik baru. Tetapi pengalaman di beberapa negara dunia ketiga menunjukkan,
pembentukan partai baru tidak akan banyak bermanfaat, kalau sistem
kepartaiannya sendiri tidak ikut diperbaharui.
Suatu sistem
kepartaian baru disebut kokoh dan adaptabel, kalau ia mampu menyerap dan
menyatukan semua kekuatan sosial baru yang muncul sebagai akibat modernisasi[i]. Dari sudut pandang ini, jumlah partai
hanya akan menjadi penting bila ia mempengaruhi kapasitas sistem untuk
membentuk saluran-saluran kelembagaan yang diperlukan guna menampung
partisipasi politik.
Sistem kepartaian
yang kokoh, sekurang-kurangnya harus memiliki dua kapasitas. Pertama,
melancarkan partisipasi politik melalui jalur partai, sehingga dapat
mengalihkan segala bentuk aktivitas politik anomik dan kekerasan. Kedua,
mengcakup dan menyalurkan partisipasi sejumlah kelompok yang baru dimobilisasi,
yang dimaksudkan untuk mengurangi kadar tekanan kuat yang dihadapi oleh sistem
politik. Dengan demikian, sistem kepartaian yang kuat menyediakan
organisasi-organisasi yang mengakar dan prosedur yang melembaga guna
mengasimilasikan kelompok-kelompok baru ke dalam sistem politik.
Partai politik
menjalankan fungsi sebagai alat mengkomunikasikan pandangan dan prinsip-prinsip
partai, program kerja partai, gagasan partai dan sebagainya. Agar anggota
partai dapat mengetahui prinsip partai, program kerja partai atau pun gagasan
partainya untuk menciptakan ikatan moral pada partainya, komunikasi politik
seperti ini menggunakan media partai itu sendiri atau media massa yang
mendukungnya
Dalam perkembangan
partai politik umumnya diterima sebagai suatu lembaga penting terutama di
negara-negara yang berdasarkan demokrasi konstitusional, yaitu sebagai
kelengkapan sistem demokrasi suatu negara. Dan partai politik yang berkembang di Indonesia dapat digolongkan dalam beberapa periode yang mempunyai
ciri dan tujuan masing-masing, yaitu : Masa penjajahan Belanda, Masa pedudukan
Jepang dan masa merdeka[ii].
A. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi rumusan
masalah adalah:
a. Apakah yang dimaksud dengan partai
politik?
b. Apa fungsi dari partai
politik?
c. Apa tujuan dari pembentukan
partai politik?
d. Dimana partai
politik dilahirkan?
e. Bagaimanakah sejarah perkembangan partai politik?
B. Tujuan Masalah
Yang menjadi tujuan dari permasalahan adalah:
a. Untuk mengetahui maksud dari
partai politik.
b. Untuk mengetahui fungsi dari partai politik.
c. Untuk mengetahui tujuan dari pembentukan partai politik.
d. Untuk mengetahui dimana partai politik dilahirkan.
e. Untuk mengetahui bagaimana sejarah perkembangan partai politik.
C. Manfaat Masalah
Manfaat dari permasalahan adalah?
a. Kita dapat mengetahui maksud dari
partai politik.
b. Kita dapat mengetahui fungsi dari partai politik.
c. Kita dapat mengetahui tujuan dari pembentukan partai politik.
d. Kita dapat mengetahui dimana partai politik dilahirkan.
e. Kita dapat mengetahui bagaimana
sejarah perkembangan
partai politik.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Definisi Partai Politik
Partai politik yaitu
organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan
khusus[iii]. Definisi lainnya adalah kelompok yang
terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan
cita-cita yang sama.
Sedangkan definisi
partai politik menurut ilmuwan politik yaitu:
Friedrich : partai politik sebagai kelompok
manusia yang terorganisasikan secara stabil dengan tujuan untuk merebut dan
mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan bagi pemimpin partainya, dan
berdasarkan kekuasaan tersebut akan memberikan kegunaan materil dan idil kepada
para anggotanya.[iv]
Soltau : partai politik sebagai kelompok
warga negara yang sedikit banyak terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu
kesatuan politik dan dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan
untuk menguasai pemerintahan dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat.[v]
Tujuan dari
pembentukan partai polik ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut
kedudukan politik – (biasanya) dengan cara konstitusionil – untuk melaksanakan
kebijakan-kebijakan mereka.[vi]
2. Fungsi Partai Politik
Partai politik
menjalankan fungsi sebagai alat mengkomunikasikan pandangan dan prinsip-prinsip
partai, program kerja partai, gagasan partai dan sebagainya. Agar anggota
partai dapat mengetahui prinsip partai, program kerja partai atau pun gagasan
partainya untuk menciptakan ikatan moral pada partainya, komunikasi politik
seperti ini menggunakan media partai itu sendiri atau media massa yang
mendukungnya[vii].
· Partai sebagai sarana komunikasi
politik. Partai menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat.
Partai melakukan penggabungan kepentingan masyarakat (interest aggregation) dan
merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur (interest
articulation). Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan penguasa
atau usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk dijadikan
kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat.
· Partai sebagai sarana sosialisasi
politik. Partai memberikan sikap, pandangan, pendapat, dan orientasi terhadap
fenomena (kejadian, peristiwa dan kebijakan) politik yang terjadi di tengah
masyarakat. Sosialisi politik mencakup juga proses menyampaikan norma-norma dan
nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bahkan, partai politik
berusaha menciptakan image (citra) bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum.
· Partai politik sebagai sarana rekrutmen
politik. Partai politik berfungsi mencari dan mengajak orang untuk turut aktif
dalam kegiatan politik sebagai anggota partai.
· Partai politik sebagai sarana pengatur
konflik. Di tengah masyarakat terjadi berbagai perbedaan pendapat, partai
politik berupaya untuk mengatasinya. Namun, semestinya hal ini dilakukan bukan
untuk kepentingan pribadi atau partai itu sendiri melainkan untuk kepentingan
umum.
3. Tujuan Pembentukan Partai Politik
Tujuan dari
pembentukan partai politik menurut Undang-undang no.2 tahun 2008 tentang partai
politik, yaitu:
· mewujudkan cita-cita nasional bangsa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan undang-undang dasar negara
republik Indonesia tahun 1945
· menjaga dan memelihara keutuhan negara
kesatuan republik Indonesia
· mengembangkan kehidupan demokrasi
berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam negara
kesatuan republik Indonesia
· mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
· meningkatkan partisipasi politik
anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan
pemerintahan
· memperjuangkan cita-cita partai politik
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
· membangun etika dan budaya politik
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Selain itu ada juga tujuan partai
politik menurut basis sosial dibagi menjadi empat tipe yaitu :
· Partai politik berdasarkan lapisan masyarakat
yaitu bawah, menengah dan lapisan atas.
· Partai politik berdasarkan kepentingan
tertentu yaitu petani, buruh dan pengusaha.
· Partai politik yang didasarkan pemeluk
agama tertentu.
4. Lahirnya Partai Politik
Partai politik pertama-tama lahir di
negara-negara Eropa Barat bersamaan dengan gagasan bahwa rakyat merupakan fakta
yang menentukan dalam proses politik. Dalam hal ini partai politik berperan
sebagai penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di lain pihak[ix]. Maka dalam perkembangannya kemudian
partai politik dianggap sebagai menifestasi dari suatu sistem politik yang
demokratis, yang mewakili aspirasi rakyat.
Pada permulaannya peranan partai
politik di negara-negara Barat bersifat elitis dan aristokratis, dalam arti
terutama mempertahankan kepentingan golongan bangsawan terhadap tuntutan raja,
namun dalam perkembangannya kemudian peranan tersebut meluas dan berkembang ke
segenap lapisan masyarakat. Hal ini antara lain disebabkan oleh perlunya
dukungan yang menyebar dan merata dari semua golongan masyarakat. Dengan
demikian terjadi pergeseran dari peranan yang bersifat elitis ke peranan yang
meluas dan populis.
Perkembangan selanjutnya adalah dari
Barat, partai politik mempengaruhi dan berkembang di negara-negara baru, yaitu
di Asia dan Afrika. Partai politik di negara-negara jajahan sering berperan
sebagai pemersatu aspirasi rakyat dan penggerak ke arah persatuan nasional yang
bertujuan mencapai kemerdekaan. Hal ini terjadi di Indonesia (waktu itu masih
Hindia Belanda) serta India. Dan dalam perkembanganya akhir-akhir ini partai
politik umumnya diterima sebagai suatu lembaga penting terutama di
negara-negara yang berdasarkan demokrasi konstitusional, yaitu sebagai
kelengkapan sistem demokrasi suatu negara.
5. Sejarah Perkembangan Partai Politik
Perkembangan partai politik di
Indonesia dapat digolongkan dalam beberapa periode perkembangan, dengan
setiap kurun waktu mempunyai ciri dan tujuan masing-masing, yaitu : Masa
penjajahan Belanda, Masa pedudukan Jepang dan masa merdeka[x].
a. Masa Penjajahan Belanda.
Masa ini disebut sebagai periode
pertama lahirnya partai politik di Indoneisa (waktu itu Hindia Belanda).
Lahirnya partai menandai adanya kesadaran nasional. Pada masa itu semua
organisasi baik yang bertujuan sosial seperti Budi Utomo dan Muhammadiyah,
ataupun yang berazaskan politik agama dan sekuler seperti Serikat Islam, PNI
dan Partai Katolik, ikut memainkan peranan dalam pergerakan nasional untuk
Indonesia merdeka.
Kehadiran partai politik pada masa
permulaan merupakan menifestasi kesadaran nasional untuk mencapai kemerdekaan
bagi bangsa Indonesia. Setelah didirikan Dewan Rakyat , gerakan ini oleh
beberapa partai diteruskan di dalam badan ini. Pada tahun 1939 terdapat
beberapa fraksi di dalam Dewan Rakat, yaitu Fraksi Nasional di bawah pimpinan
M. Husni Thamin, PPBB (Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi Putera) di bawah
pimpinan Prawoto dan Indonesische Nationale Groep di bawah pimpinan Muhammad
Yamin.
Di luar dewan rakyat ada usaha untuk
mengadakan gabungan partai politik dan menjadikannya semacam dewan perwakilan
rakyat. Pada tahun 1939 dibentuk KRI (Komite Rakyat Indoneisa) yang terdiri
dari GAPI (Gabungan Politik Indonesia) yang merupakan gabungan dari
partai-partai yang beraliran nasional, MIAI (Majelis Islami) yang merupakan
gabungan partai-partai yang beraliran Islam yang terbentuk tahun 1937, dan MRI
(Majelis Rakyat Indonesia) yang merupakan gabungan organisasi buruh.
b. Masa Pendudukan Jepang
Pada masa ini, semua kegiatan partai
politik dilarang, hanya golongan Islam diberi kebebasan untuk membentuk partai
Masyumi, yang lebih banyak bergerak di bidang sosial.
c. Masa Merdeka (mulai 1945).
Beberapa bulan setelah proklamsi
kemerdekaan, terbuka kesempatan yang besar untuk mendirikan partai politik,
sehingga bermunculanlah parti-partai politik Indonesia. Dengan demikian kita
kembali kepada pola sistem banyak partai.
Pemilu 1955 memunculkan 4 partai
politik besar, yaitu : Masyumi, PNI, NU dan PKI. Masa tahun 1950 sampai 1959
ini sering disebut sebagai masa kejayaan partai politik, karena partai politik
memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara melalui sistem
parlementer[xi]. Sistem banyak partai ternyata tidak
dapat berjalan baik. Partai politik tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan
baik, sehingga kabinet jatuh bangun dan tidak dapat melaksanakan program
kerjanya. Sebagai akibatnya pembangunan tidak dapat berjaan dengan baik pula.
Masa demokrasi parlementer diakhiri dengan Dekrit 5 Juli 1959, yang mewakili
masa masa demokrasi terpimpin.
Pada masa demokrasi terpimpin ini
peranan partai politik mulai dikurangi, sedangkan di pihak lain, peranan
presiden sangat kuat. Partai politik pada saat ini dikenal dengan NASAKOM
(Nasional, Agama dan Komunis) yang diwakili oleh NU, PNI dan PKI. Pada masa
Demokrasi Terpimpin ini nampak sekali bahwa PKI memainkan peranan bertambah
kuat, terutama memalui G 30 S/PKI akhir September 1965).
Setelah itu Indonesia memasuki masa
Orde Baru dan partai-partai dapat bergerak lebih leluasa dibanding dengan msa
Demokrasi terpimpin. Suatu catatan pada masa ini adalah munculnya organisasi
kekuatan politik bar yaitu Golongan Karya (Golkar). Pada pemilihan umum thun
1971, Golkar munculsebagai pemenang partai diikuti oleh 3 partai politik besar
yaitu NU, Parmusi (Persatuan Muslim Indonesia) serta PNI.
Pada tahun 1973 terjadi penyederhanaan
partai melalui fusi partai politik. Empat partai politik Islam, yaitu : NU,
Parmusi, Partai Sarikat Islam dan Perti bergabung menjadi Partai Persatu
Pembangunan (PPP). Lima partai lain yaitu PNI, Partai Kristen Indonesia, Parati
Katolik, Partai Murba dan Partai IPKI (ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia)
bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia. Maka pada tahun 1977 hanya
terdapat 3 organisasi keuatan politik Indonesia dan terus berlangsung hinga
pada pemilu 1997. Setelah gelombang reformasi terjadi di Indonesia yang
ditandai dengan tumbangnya rezim Suharto, maka pemilu dengan sistem multi
partai terus berlanjut hingga pemilu 2004.[xii]
BAB
III
PENUTUP
1. Kesimpulan
a. Partai Politik adalah organisasi
politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus
b. Partai Politik di Indonesia pertama
kali dibentuk sejak jaman penjajahan Belanda, meskipun system politik di
Indonesia bersifat multipartai, namun pada masa orde baru sempat terjadi
pemusatan kekuatan sehingga partai politik hanya ada 3 partai politik. Sejak
jaman reformasi Indonesia kembali menjadi system multipartai.
c. Yang diperlukan oleh partai politik
bukan hanya dukungan, tapi juga kesabaran pemilih untuk memberikan kesempatan
kepada partai politik pilihan, agar partai politik Indonesia biar menjadi lebih
baik lagi dari sekarang.
2. Saran
Dalam pembuatan makalah ini penulis menyadari masih banyak kekurangan dari
kesempurnaan, maka agar makalah ini sempurna mohon kritik dan saran dari
pembaca, dan penulis mengucapkan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmed
Sungkoro. Landasan sistematik kepartaian. (Surabaya. Alfabeta. 2006)
Dudung
Abdurrahman. Dasar-dasar Ilmu Politik. ( Bandung. Tarsito, 1988)
Friedrich. Pengantar
Ilmu Politik. (Surabaya. 1988)
http://djokoyuniarto.multiply.com/journal/item/6/PARTAI_POLITIK
http://www.slideshare.net/Hennov/partai-politik-11868590
Kusumo
Winara. Politik Indonesia. (Jakarta. Bumi Aksara. 2003) hal.162
Siregar, Ilmu Politik,
(Solo . PT. Raja Grafindo Persada. 1999). Hal. 263
Sotau. Pengantar
Ilmu Politik. (Surabaya. 1988)
Undang-undang
Republik Indonesia NO. 27 Tahun 2003, BAB II Pasal, Undang-undang Politik 2003,
(Jakarta. Sinar Grafika, 2005)
[xi] Undang-undang Republik
Indonesia NO. 27 Tahun
2003, BAB II Pasal, Undang-undang Politik 2003, (Jakarta. Sinar Grafika, 2005)
No comments:
Post a Comment