Contoh Artikel Ilmu Hukum Bisnis

PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBAGIAN HARTA
BERSAMA BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 300/PDT.G/2020/PA BTA

Tulisan ini membahas mengenai pembagian harta bersama setelah berakhirnya perkawinan dan Peranan serta Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Putusan Nomor 300/Pdt.G/2020/Pa Bta. Pada pasal 35 undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa harta bersama adalah harta yang di peroleh selama perkawinan yang artinya harta yang yang didapat sejak awal perkawinan hingga berakhirnya perkawinan. Dalam hal ini pembagian harta bersama seharusnya dilakukan langsung setelah berakhirnya perkawinan antara suami dengan istri agar tidak terjadi perbuatan hukum pada satu pihak mengenai harta bersama tersebut. penelitian ini bersifat normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu mengenai harta bersama yang belum dibagikan kepada istri selaku penggugat dan suami selaku tergugat sudah melakukan tindakan hukum atas harta bersama nya tersebut dengan membalik nama akta no 29 tanpa sepengetahuan istri dan hakim memutuskan pembagian harta nya dilakukan dengan cara bagi rata antara istri dan suami berdasarkan pada pasal 37 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 97 kompilasi hukum islam. Dalam peralihan hak atas akta terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penghadap seperti harus mendapat persetujuan istri, dalam hal ini notaris telah lalai dikarenakan Peran notaris dalam peralihan hak atas akta ialah notaris harus lebih teliti terhadap penghadap yang ingin melakuan perbuatan hukum seperti peralihan hak atas akta dengan cara mengecek semua syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penghadap dan tanggung jawab notaris terhadap akta no 29 yaitu melakukan pembatalan atas akta tersebut dikarenakan akta no 29 itu adalah cacat demi hukum.

Baca Selengkapnya Klik Disini 

Karya-Consultant: Jasa Skripsi Tesis Disertasi Makalah Jurnal Nasional Jurnal International Essay Laporan Penelitian atau Tugas Kuliah yang lain Hubungi 085729587732/ kampuskarya@gmail.com

No comments:

Post a Comment