MENATA KEMBALI HUKUM
DALAM PENYELENGGARAAN USAHA TELEKOMUNIKASI
DI INDONESIA
Mengamati bekerjanya hukum di Indonesia sangat menarik, khususnya menyangkut hukum bisnis dalam era globalisasi. Dalam konteks ini, refungsionalisasi hukum dalam penyelenggaraan usaha telekomunikasi dimaknai sebagai suatu proses pembaruan hukum sekaligus merupakan bagian dari proses politik hukum yang progresif dan reformatif. Dalam hubungan ini interpretasi hukum atas prinsip pasal 33 Undang-Undang 1945 dan prinsip Good Corporate Governance menjadi kajian utama dalam disertasi ini. Tampak bahwa telekomunikasi yang merupakan cabang produksi yang penting dikuasai negara dan diusahakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang diinterpretasikan dari pasal 33 Undang-Undang 1945, masih memerlukan upaya yang lebih serius untuk menjabarkannya dalam tataran praksis yang bemuara pada kesejahteraan rakyat. Keadaan tersebut diatas, memacu penstudi untuk melakukan telaah permasalahan (a) faktor-faktor apakah yang mendorong perubahan penyelenggaraan usaha telekomunikasi di Indonesia, (b) bagaimanakah refungsionalisasi hukum dalam perubahan penyelenggaraan usaha telekomunikasi di Indonesia sejalan dengan asas yang terkandung dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip Good Corporate Governance, dan (c) upaya apakah yang perlu dilaksanakan dalam konteks perubahan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tersebut sejalan dengan prinsip pasal 33 Undang Dasar 1945 dan prinsip Good Corporate Governance.
Baca Selengkapnya Klik Disini
Karya-Consultant: Jasa Skripsi Tesis Disertasi Makalah Jurnal Nasional Jurnal International Essay Laporan Penelitian atau Tugas Kuliah yang lain Hubungi 085729587732/ kampuskarya@gmail.com
No comments:
Post a Comment