KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN NOMINE ATAS HAK KEPEMILIKAN BAGI
WARGA NEGARA ASING
Manusia adalah makluk sosial yang saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya,namun hal tersebut tidak berarti setiap orang bebas melakukan kehendak yang diinginkan ada batasan batasan norma hukum yang mengaturnya agar terjaminnya masyarakat yang tertib dan damai.Norma tersebut mengatur hubungan antara setiap individu dengan individu lainnya maupun kelompok.Norma tersebut bersifat mengatur dan memaksa sehingga setiap prilaku dan tindakan yang dilakukan bukan atas kemauan sendiri melainkan sesuai dengan norma hukum yang ada. Dalam hal ini pemerintah adalah pencipta norma hukum tersebut dengan maksud mengatur adanya larangan dan sanksi bagi yang melanggarnya. Begitu pula terkait Hak Kepemilikan di Indonesia pemerintah menegaskan bahwa bagi Warga Negara Asing, Badan Hukum Asing atau yang tidak disebutkan dalam aturan tersebut dilarang ataupun dibatasi hak kepemilikannya di Indonesia.
Baca Selengkapnya Klik Disini
Karya-Consultant: Jasa Skripsi Tesis Disertasi Makalah Jurnal Nasional Jurnal International Essay Laporan Penelitian atau Tugas Kuliah yang lain Hubungi 085729587732/ kampuskarya@gmail.com
No comments:
Post a Comment