TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SELLER PADA MARKETPLACE
Hubungan hukum antara para pihak pada marketplace bermula pada saat pengguna menyepakati syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak marketplace. Pada transaksi jual beli melalui marketplace, para pihak yag terkait di dalamnya melakukan hubungan hukum yang dituangkan melalui suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang juga dilakukan secara elektronik. Hubungan hukum antara penjual dan pembeli pada marketplace lahir dari perjanjian jual beli yang dilakukan secara elektronik, antara marketplace dan jasa pengiriman lahir dari perjanjian kerja sama, antara pengguna (penjual/pembeli) dengan perusahaan ekspedisi lahir dari perjanjian ekspedisi, antara perusahaan ekspedisi dengan jasa pengangkutan hubungan hukumnya lahir dari perjanjian pengangkutan, antara pihak marketplace dengan bank dan antara bank dengan pembeli hubungan hukumnya lahir dari perjanjian penyimpanan, antara marketplace dengan perusahaan asuransi hubungan hukumnya lahir dari perjanjian kerja sama, dan antara asuransi dengan pembeli hubungan hukumnya lahir ketika pembeli memilih untuk menggunakan jasa asuransi maka berlakulah perjanjian asuransi
Baca Selengkapnya Klik Disini
Karya-Consultant: Jasa Skripsi Tesis Disertasi Makalah Jurnal Nasional Jurnal International Essay Laporan Penelitian atau Tugas Kuliah yang lain Hubungi 085729587732/ kampuskarya@gmail.com
No comments:
Post a Comment